Ristadi (Presiden KSPN): Libatkan Buruh Sejak Awal dalam Reformasi SJSN dan UU Ketenagakerjaan

banner 468x60

Ristadi (Presiden KSPN): Libatkan Buruh Sejak Awal dalam Reformasi SJSN dan UU Ketenagakerjaan

Jakarta, 26 Februari 2026 –

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, S.T., S.H., menegaskan pentingnya pelibatan aktif buruh dalam setiap proses legislasi ketenagakerjaan dan reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu disampaikannya dalam forum Declaration of Trade Union Confederations Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (26/02/26).

Dalam forum yang dihadiri 10 konfederasi serikat pekerja anggota Tripartit Nasional, Ristadi mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak lagi mengabaikan partisipasi buruh dalam penyusunan undang-undang. Menurutnya, keterlibatan buruh harus bersifat substantif dan dilakukan sejak tahap awal pembahasan, guna menghindari gejolak besar seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Ristadi juga menyoroti ketimpangan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai semakin tidak rasional. Ia mencontohkan perbedaan signifikan antara UMP Yogyakarta sekitar Rp2 juta dan Karawang yang telah melampaui Rp5 juta, meski jam kerja dan kompetensi pekerja relatif sama. KSPN mendorong revisi sistem pengupahan juga nasional agar lebih adil dan proporsional antarwilayah.

Selain itu, KSPN menegaskan penolakan terhadap praktik outsourcing yang merugikan pekerja serta mendesak penindakan tegas terhadap impor ilegal yang memicu PHK massal, khususnya di sektor tekstil dan garmen.

Melalui deklarasi bersama ini, serikat pekerja berkomitmen mengawal reformasi SJSN agar lebih inklusif dan berkeadilan. Ristadi berharap DPR benar-benar menyerap aspirasi buruh dalam proses legislasi yang tengah berjalan.

“Libatkan buruh secara nyata, bukan sekadar simbolik,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *