Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR)
yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.
Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan
Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Duniajauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan
tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.
Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Haiaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.
Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.
PT SMART Mengabaikan Institusi Negara
Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa Institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 28 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kemantenan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumetera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT SMART untuk Menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifkasi Namun nyatanya permohonan tersebut diabaikan begitu saja olah PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan Pada tanggal 2 Februari 2028 Kepala Kantor Wilayah
Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban namun penggusuran tetap berlanjut.
Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Raforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah serta Mentari Kehutanan Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dangan program proritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT SMART.
Atas dasar tersebut, kami menuntut:
1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dan lokasi.
2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban alubat penggusuran
3 Berikan Sanksi tegas terhadap PT SMART.
Kami yang menyatakan sikap:
1. Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPNS)
2. Alansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
3. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
4. Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)
5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
6. FIAN Indonesia
7. Transnational Palm Oil Labour Solidarty (TPOLS)
8. Agranan Resourue Center
9. Perkumpulan IPT-65
10. Beranda Rakyat Garuda
11. KontraS Sumatera Utara
12. Sawit Watch
13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
14. Koalisi Buruh Sawit (KBS)











