Jakarta — Pengacara Azam Khan menegaskan bahwa Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) merupakan sebuah keharusan konstitusional di tengah kondisi bangsa yang dinilainya sedang berada dalam status Darurat Kedaulatan. Hal tersebut disampaikan Azam Khan usai menghadiri acara Deklarasi GMKR bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis lintas profesi di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).
Menurut Azam Khan, gerakan ini lahir sebagai respons atas menguatnya cengkeraman oligarki yang menguasai kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah negara, dengan dukungan regulasi yang disahkan oleh DPR dan pemerintah.
“Gerakan merebut kedaulatan rakyat ini wajib dilakukan, karena kondisi negeri sudah kritis dan kedaulatan rakyat telah dikuasai oligarki atas izin DPR dan pemerintah,” tegas Azam Khan.
Ia menilai persoalan bangsa tidak bisa hanya disederhanakan dengan menyalahkan oligarki semata, melainkan juga harus mengkritisi peran negara yang membuka ruang melalui kebijakan dan regulasi.
Azam Khan mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi penting di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut dinilai telah menyimpang.
“Pendapatan negara kita sekitar Rp7.000 triliun per tahun, sementara kebutuhan negara hanya sekitar Rp3.500 triliun. Lalu ke mana sisa Rp3.500 triliun itu? Ini harus dijawab secara jujur,” ujarnya.
Dalam konteks perjuangan hukum, Azam Khan menegaskan GMKR tidak hanya bergerak secara moral dan politik, tetapi juga secara legal dan konstitusional, termasuk melalui pengajuan uji materi (PMK) terhadap aturan-aturan yang dianggap merugikan rakyat.
Ia juga menyinggung mekanisme konstitusional pemakzulan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang menurutnya merupakan instrumen sah dalam negara hukum jika terdapat pelanggaran serius seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau pelanggaran hukum berat lainnya.
Selain itu, Azam Khan menyatakan dukungannya terhadap upaya pencarian kebenaran objektif, termasuk dalam kasus-kasus yang menyangkut harkat dan martabat bangsa, seperti polemik dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir.
“Ini bukan soal satu lembar kertas. Ini soal marwah bangsa dan kedaulatan rakyat. Undang-undang sendiri yang memerintahkan kita untuk merebut kembali kedaulatan itu,” tegasnya.
Deklarasi GMKR sendiri merupakan gerakan perjuangan bersama lintas individu dan organisasi di seluruh Indonesia yang bertujuan merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, serta mengembalikannya kepada rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.











