COSMOPOLITANPOST.COM, JAKARTA –
Mantan panitia kegiatan yang sebelumnya tergabung dalam Organisasi Solidaritas Ojol Senusantara (SOS), Rani, melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan hukum yang dialaminya ke LBH LIRA. Laporan tersebut disampaikan setelah Rani bersama dua rekannya, Musa dan Def, menerima somasi terkait pemusnahan kartu identitas (ID card) kepanitiaan.
Rani menjelaskan, peristiwa bermula pada 23 Desember 2025, saat ia bersama Musa dan Def mendatangi sebuah acara yang diselenggarakan SOS di wilayah Depok. Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi pengunduran diri dari kepanitiaan sekaligus meminta pertemuan dengan Ketua Harian organisasi. Namun, pertemuan tersebut tidak dapat terlaksana sehingga mereka meminta perwakilan panitia untuk membahas pengembalian atribut dan status keanggotaan.
Dalam pertemuan itu, Rani mengaku menemukan fakta bahwa ID card miliknya masih digunakan oleh pihak lain tanpa izin, meskipun ia telah menyatakan mundur. Kondisi serupa, menurut Rani, juga dialami Musa. Sementara itu, Def turut menerima somasi setelah terlibat dalam proses pemusnahan ID card yang dimaksudkan sebagai penegasan bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari kepanitiaan.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan identitas serta risiko hukum di kemudian hari.
“Atas dasar itu, kami meminta agar ID card dimusnahkan supaya tidak lagi disalahgunakan,” ujar Rani kepada Kompas.com, Rabu (25/12/2025).
Pemusnahan ID card dilakukan di lokasi dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Nur, yang disebut sebagai saksi. Proses tersebut direkam sebagai dokumentasi dan dibagikan ke grup internal kepanitiaan untuk menegaskan bahwa ketiganya tidak lagi menjadi bagian dari organisasi.
Namun, setelah video tersebut beredar, Rani mengaku menerima somasi yang berisi tuntutan penghapusan konten, permintaan maaf secara tertulis dan melalui video, serta ancaman pidana dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak proporsional dan menimbulkan tekanan psikologis.
Laporan Rani, Musa, dan Def ke LBH LIRA diterima langsung oleh H. M. Yusuf Rizal, selaku Ketua LIRA, didampingi Sekretaris LIRA H. Fauzi. Yusuf Rizal menilai pemusnahan ID card oleh pemilik identitas tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami melihat adanya indikasi tekanan yang berlebihan melalui somasi. Setiap warga negara berhak melindungi identitas pribadinya, terlebih jika sudah tidak lagi menjadi bagian dari suatu organisasi. Ini akan kami kaji secara hukum agar tidak terjadi kriminalisasi,” kata Yusuf Rizal.
Ia menegaskan, LBH LIRA akan memberikan pendampingan hukum dan mendorong penyelesaian perkara secara objektif serta proporsional.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti. Negara hukum harus melindungi warga, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Organisasi Pelaku Solidaritas Ojol Senusantara belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Kompas.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.











