Setelah Laporan Sejak 2024, Kasus Penipuan Lahan Barelang Naik ke Tahap Tersangka

banner 468x60

cosmopolitanpost.com, Jakarta —

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menggelar perkara kasus dugaan penipuan penjualan lahan di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/12/2025). Gelar perkara tersebut dihadiri Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si., didampingi Herwanto, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Budianto dan Wirianto terhadap PT. Jagad Energy serta PT. Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans. Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 14 Oktober 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Herwanto menjelaskan, gelar perkara kali ini merupakan gelar kedua yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Pada gelar pertama, para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Ini adalah gelar perkara kedua. Pada gelar pertama, pihak terlapor tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini penyidik menyampaikan secara rinci alasan mengapa proses penyidikan memerlukan waktu cukup panjang,” ujar Herwanto kepada wartawan usai gelar perkara.

Ia menambahkan, berdasarkan pemaparan penyidik, perkara kini telah memasuki tahapan penting. “Penyidik menyampaikan bahwa kedua terlapor telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Presiden LIRA HM. Jusuf Rizal menegaskan kehadirannya bersama LBH LIRA merupakan bentuk pendampingan hukum kepada korban. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berjalan lamban atau terkesan diulur-ulur.

“Kami hadir sebagai pendamping LBH LIRA dan juga sebagai kuasa khusus dari korban. Proses hukum ini jangan sampai terkesan masuk angin. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu penegakan hukum,” tegas Jusuf Rizal.

Ia berharap setelah penetapan tersangka, proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Dalam gelar perkara hari ini sudah jelas konstruksi dugaan tindak pidana penipuannya. Kami berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen resmi perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri, perkara ini tidak hanya terkait dugaan penipuan penjualan lahan yang bukan milik pelaku, tetapi juga mencakup dugaan penggelapan, penyampaian keterangan palsu dalam akta autentik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020 dan disebut menimbulkan kerugian sedikitnya sebesar SGD 6.489.437.

(Manto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *