Jakarta, 11 Desember 2025 – Ketua Umum Konsorsium Masyarakat Pendidikan Indonesia (KMPPI) Santosa menegaskan bahwa penataan ulang tata kelola guru harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Hal itu diungkapkannya pada Policy Forum on Education bertajuk “RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia: Menata Ulang Tata Kelola Guru untuk Pendidikan yang Berkualitas”, yang digelar di Kementrian Kemendikdasmen Jakarta pada hari Jumat, 13 Desember 2025
Santosa menyoroti isu keamanan guru sebagai poin krusial yang harus diakomodasi secara jelas dalam RUU Sisdiknas. “Keamanan guru itu setidaknya ada dua hal utama. Pertama, keamanan finansial, yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kepastian penghidupan guru. Kedua, keamanan dari persoalan hukum, yang selama ini sering menjadi kekhawatiran di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan hukum guru tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Santosa mencontohkan persoalan pendisiplinan siswa yang masih menjadi sumber tafsir berbeda. “Masalahnya sering muncul pada tafsir. Pendisiplinan seperti apa yang diperbolehkan? Di mana batas antara mendisiplinkan dan kekerasan? Ini yang sampai hari ini masih belum sepenuhnya jelas dan disepakati,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi memang mengusung prinsip pendisiplinan tanpa kekerasan fisik maupun verbal, sesuai definisi kekerasan dalam peraturan Kemendikbudristek. Namun dalam praktik, perbedaan interpretasi kerap menyeret guru ke ranah hukum. “Guru bisa saja berniat mendidik dan mendisiplinkan, tetapi kemudian ditafsirkan sebagai kekerasan. Ini menunjukkan bahwa batasannya memang belum klir,” lanjutnya.
Santosa menilai bahwa ke depan negara harus memberikan kejelasan norma dan batasan yang tegas, serta memastikan semua pihak—guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua—memiliki pemahaman yang sama. “Kalau batasannya sudah disepakati, maka tugas berikutnya adalah memastikan guru tahu persis apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selama belum ada kesepahaman bersama, potensi konflik dan kasus hukum akan terus terjadi,” tutupnya.
Melalui forum ini, KMPPI berharap pembahasan RUU Sisdiknas menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi peserta didik, tetapi juga memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian bagi para guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.











