Dari Diskusi “Lingkar Dialektika”: Radik Karsadiguna : “Reformasi Regulasi Gelar Pahlawan Nasional Terbuka Jika Diusulkan Masyarakat”
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Dalam rangkaian diskusi publik di Gedung Joang ‘45, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Radik Karsadiguna, menyampaikan bahwa regulasi terkait gelar Pahlawan Nasional terbuka untuk dibahas ulang apabila terdapat aspirasi masyarakat dan jalur resmi yang mengusulkan revisi.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Talkshow Kebangsaan bertema “Mereformasi Mekanisme Gelar Pahlawan Nasional: Dari Kepentingan Politik ke Integritas Sejarah” yang digagas oleh komunitas Lingkar Dialektika FISIP UBK.
Radik menegaskan bahwa revisi undang-undang merupakan bagian dari dinamika demokrasi, dan perubahan sistem kepahlawanan dimungkinkan selama mengikuti prosedur legislasi yang ditetapkan negara.
“Jika masyarakat menilai bahwa mekanisme yang ada perlu diperbaiki atau diperbaharui, ruang itu tersedia. Prosesnya tentu melalui kajian, penyampaian aspirasi institutional kepada DPR, serta pembahasan dalam mekanisme legislasi,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif diskusi yang melibatkan intelektual muda karena menurutnya, wacana pembaruan tata kelola kepahlawanan perlu dikawal dengan perspektif ilmiah, historis, dan kebangsaan.
“Semangat berdiskusi seperti ini penting untuk memastikan bahwa gelar Pahlawan Nasional tetap memuat nilai luhur, bukan cuma formalitas,” tutup Radik.










