Pembeli Rumah, Tak Kantongi Sertifikat Dari PT. HEKA Properti Meski Sudah Lunas

Pembeli Rumah, Tak Kantongi Sertifikat Dari PT. HEKA Properti Meski Sudah Lunas

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Temuan pengembang atau developer nakal langsung disampaikan oleh konsumen membeli sebuah rumah sederhana di kawasan Gabus Tambun dari PT. HEKA Properti Konsumen mengungkapkan belum mendapat sertifikat rumah meski pembayarannya sudah lunas.

Hal ini disampaikan oleh beberapa pemilik rumah : Erni, Pindi Putri, Wati, Lisma Pertiwi, mereka mengaku belum mengantongi sertifikat kepemilikan meski sudah melakukan pembayaran sejak 2017 lalu.

“Permasalahan yang ada saat ini menurut kami yang krusial adalah kita selaku konsumen membeli rumah tentunya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat hak milik atas rumah tersebut,” tutur Erni.

Dia menjelaskan kembali, banyak konsumen yang sudah melunasi sejak mengawali transaksi pada 2019 lalu. Tapi hingga saat ini, belum juga mendapatkan akta jual beli (AJB).

“Ada juga sebagian besar melunasi akta jual beli dan BPHTB, tetapi sampai saat ini AJB itu belum diterbitkan atau kami belum menandatangani karena memang developer tidak menyelesaikan kewajibannya,” jelas dia.

Tumini Ali S.H. selaku pengacara konsumen, menegaskan bahwa permasalahan ini telah dibahas dengan pihak developer. Dia menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan rumah yang dibelinya.

Kami berharap intinya ingin berniat baik, saya minta dari PT. HEKA Properti ini ada itikad baik, kita duduk bareng kapan kita ada penandatanganan dan untuk pembayaran harus transparan.

Kami beserta teman teman media dari Forkam sudah mencari tiga Alamat Developernya tapi tidak ditemukan, semua kantornya kosong.

Bila dalam 1 bulan tidak ada penyelesaian kami akan memprosesnya untuk menempuh ke jalur hukum,” pungkas Tumini Ali SH.

Sementara itu Harry Amiruddin sebagai Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), hari ini Selasa 23 September 2025 mendapampingi Tumini Ali SH sebagai penerima kuasa dari konsumen. Kami dan kawan kawan telah mendatangi 3 lokasi dari Grand Galaxi City ke Gabus dan terakhir perumahan Alamanda , ternyata ke 3 lokasi itu kosong tidak orang satupun batang hidungnya,” ujar Harry.

Kami mencoba menghubungi lewat telepon selulernya , ternyata tidak diangkat walaupun berdering. Ini ada dugaan orang orang pengembang PT HEKA Properti tersebut tidak bertanggung jawab pada konsumen sekitar 50 orang korbannya. Dengan kejadian seperti ini kami selaku Ketua Yayasan FORKAM , berharap pada pihak Managemen PT HEKA Properti ada itikad baik pada kami khususnya konsumen,” ungkap Harry.

Harry melanjutkan, Kalau belum ada penyelesaian di notaris dalam 1 bulan ini , kami dengan pengacara dan para korban akan membuat laporan ke pihak berwajib. Sekali lagi kami minta, agar ada komunikasi untuk ada penyelesaian dengan baik dan benar di notaris. Kami tidak takut untuk membela kebenaran dan keadilan”, tegas Harry.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *