Mojokerto – Cosmopolitanpost.com – Pernyataan Pers Sinode AM GPI Terkait Penghentian Pembangunan GKJW Mojoroto dan Gelombang Intoleransi di Indonesia
Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia (Sinode AM GPI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penghentian pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojoroto, Kota Kediri. Peristiwa ini menambah panjang daftar insiden intoleransi yang merusak sendi-sendi kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Penghentian pembangunan ini dilakukan meskipun pihak GKJW telah mengantongi dukungan 65 warga sekitar dan 200 jemaat, yang merupakan syarat esensial dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
Sinode AM GPI sangat menyayangkan tindakan pemerintah Kota Kediri yang mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah. Insiden ini, yang terjadi di kota yang baru-baru ini diakui sebagai salah satu kota paling toleran oleh Setara Institute, menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan kebebasan beribadah. Peristiwa di Mojoroto ini bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa waktu terakhir, gelombang intoleransi terhadap umat Kristen semakin mengkhawatirkan. Kasus terror dan intimidasi dengan cara pembubaran retreat di Cidahu, berlanjut dengan pembubaran dan pengrusakan rumah doa di Padang dan deretan kasus intoleransi yang menyasar kelompok minoritas agama, menjadi bukti nyata bahwa masalah intoleransi ini terus berulang dan menyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Insiden-insiden ini menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan: Pemerintah daerah seringkali gagal melindungi hak-hak minoritas agama. Pemerintah daerah dan kelompok intoleran sering menjadi actor utama yang menghambat Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan. Selain itu ada interpretasi yang sempit dan diskriminatif terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang seharusnya memfasilitasi, bukan menghambat pendirian rumah ibadah, dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh sekelompok orang seringkali dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas.
Sinode AM GPI mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan serius dan tegas dalam mengatasi gelombang intoleransi ini. Kami meminta pemerintah Kota Kediri untuk segera meninjau kembali keputusannya dan memfasilitasi proses perizinan GKJW Mojoroto. Kami juga meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan dua kasus sebelumnya dalam satu bulan belakangan serta memerintahkan seluruh kepala daerah untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang agama.
Kami menyerukan kepada semua pihak, khususnya para pemuka agama, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah. Penting untuk membangun kembali semangat kebhinekaan dan toleransi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Sinode AM GPI mengajak seluruh jemaat dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Mari kita tunjukkan bahwa semangat toleransi dan kerukunan adalah fondasi yang harus terus kita pertahankan bersama. Kami akan terus memantau situasi ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Jakarta, 1 Agustus 2025
BPH Sinode Am GPI
CP: Henrek Lokra (081289040077)