Bekasi — Cosmopolitanpost.com – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menumpas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), perampasan, hingga penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan, bertempat di Aula Gedung Promoter, Senin (14/7/2025) siang,
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., Wakasat Reskrim AKP Perida Panjaitan, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Akhmadi, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni, serta Kanit Provost Iptu Anwar Sanusi.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Mustofa mengungkap tiga kasus besar yang berhasil dibongkar jajarannya dalam waktu berdekatan. Salah satunya adalah perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan Sukasejati, Cikarang Selatan. Peristiwa bermula dari aksi tawuran yang disusun lewat pesan Instagram, namun berakhir dengan penguasaan sepeda motor milik korban.
“Kejadian ini bermula dari tawuran yang dirancang dua kelompok remaja. Tapi kemudian berkembang menjadi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Sebanyak enam tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Mereka diduga berperan aktif dalam aksi perampasan, penjualan hasil kejahatan, hingga pembagian uang hasil penjualan motor Honda Scoopy senilai Rp5 juta. Barang bukti berupa dua bilah celurit, empat ponsel, serta BPKB dan STNK diamankan dari tangan para pelaku. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, dalam kasus curas lainnya, Polres Metro Bekasi juga berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Cikarang Utara. Mereka melakukan aksi dengan cara merusak kunci kendaraan dan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah. Hasil curian kemudian dijual melalui dua orang penadah yang juga berhasil ditangkap.
“Kejahatan ini sangat sistematis. Ada tim eksekutor dan ada penadahnya. Tapi berkat kerja keras tim kami, seluruh pelaku kini sudah diamankan,” ujar Kompol Agta Bhuwana.
Tak berhenti di situ, dalam kasus lain yang tak kalah mengejutkan, Polsek Cabangbungin mengungkap aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dikemas dalam modus tipu daya. Seorang korban dibujuk untuk bertemu dengan seseorang, namun malah dijebak dan disergap oleh dua pelaku bersenjata tajam. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi.
“Modusnya memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” jelas Kapolsek Cabangbungin AKP Basuni.
Seluruh tersangka dari ketiga kasus kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal berlapis menanti mereka, mulai dari Pasal 368 KUHP, 363 KUHP, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian. Kapolres juga menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menjaga keamanan Kabupaten Bekasi. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi sekali lagi memperlihatkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindakan kriminal di sekitarnya.
#PolresMetroBekasi #UngkapKasus #Curanmor #Curas #Penadahan #AntiKriminalitas #HumasPolri #BekasiAman #PatuhHukum #JanganKasihKendor #RestorativeJustice
Reporter: Fridris Jimson S