RPA INDONESIA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung HS segera Ditetapkan sebagai Tersangka dan di P21.

RPA INDONESIA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung HS segera Ditetapkan sebagai Tersangka dan di P21.

- in Featured, Nasional
39
0

 

RPA INDONESIA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Ayah Kandung HS segera Ditetapkan sebagai Tersangka dan di P21.

 

Ketua Umum RPA INDONESIA, Jeannie Latumahina memberikan keterangan soal kasus Pelecehan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina mengungkapkan kasus pelecehan seksual anak yang dilaporkan RPA INDONESIA kepada Unit PPA Polda Metro Jaya memasuki tahap pemeriksaan akhir pelaku.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia bersama korban dan ibu korban, memberikan bukti tambahan terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta timur dengan inisal korban VL dan inisial pelaku HS yang adalah ayah kandung korban.

Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya agar memberikan barang bukti untuk proses penangkapan dan penetapan tersangka HS.

“Hari ini kita mengagendakan adalah sesuai dengan permintaan dari penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya, bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik,” kata Jeannie Latumahina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

“Dan kita sudah memberikannya bukti itu, berupa baju, kemudian ada pakaian yang dikenakannya pada saat kejadian, berupa celana dan celana dalam serta pakaian dalam si korban,” sambung Jeannie Latumahina.

Setelah pemberian barang bukti kata Jeannie , RPA INDONESIA berharap agar penyidik dapat segera menetapkan HS sebagai tersangka, dalam kasus yang terjadi di Jaķarta Timur itu dan segera di P21.

“Terkait dengan itu penyidik juga sudah mau menetapkan tersangka oleh pelaku, dan pada saat ini pelaku HS sudah dipanggil ke Polda Metro Jaya.

Jeannie menjelaskan,
Kami RPA INDONESIA terus mendesak Unit PPA POLRES METRO JAYA supaya pelaku HS segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga korban VL mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ,” ucap Jeannie Latumahina, Ketum RPA INDONESIA.

Kami berharap bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat menjadi perhatian. “Kami berharap supaya benar-benar dari pihak kepolisian untuk secepatnya bertindak, apa pun perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan anak agar cepat ditindak,” kata Jeannie.

RPA INDONESIA tidak ingin masyarakat enggan melaporkan soal tindak kekerasan seksual anak karena prosesnya dianggap sangat lambat diproses, dengan SOP yang berbelit- belit tutur Jeannie Latumahina.

 

Jakarta Selasa 13 Mei 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Dekat dengan Warga, Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Kelapa

Post Views: 6     Kep – Seribu