Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar-Zainal Resmi Jadi Bupati dan Wabup Terpilih

Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar-Zainal Resmi Jadi Bupati dan Wabup Terpilih

- in Featured, Nasional
57
0

Sengketa Pilkada Aceh Timur Ditolak MK, Iskandar-Zainal Resmi Jadi Bupati dan Wabup Terpilih

 

Jakarta, Cosmopolitanpost.com

 

Sengketa Pilkada Aceh Timur yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan.

MK menolak seluruhya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Aceh Timur 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong), dengan Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Aceh Timur.

 

Dengan telah keluar putusan ini, pasangan nomor urut tiga, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (24/2/2025), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pada intinya, Mahkamah menolak semua dalil yang disampaikan oleh pemohon.

Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Pemohon mengajukan beberapa keberatan, termasuk dugaan dukungan kepala desa dalam mendukung pasangan calon nomor tiga.

Selain itu, dugaan kecurangan berupa tanda tangan identik dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap.

Salah satu temuan pemohon adalah adanya tanda tangan yang diduga ditandatangani oleh orang yang sama di beberapa TPS.

Seperti di TPS 002 Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim (61 tanda tangan), dan TPS 001 Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak (94 tanda tangan).

Namun, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.

“Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon dan Panwaslih Aceh Timur telah memberikan keterangan dan jawaban beserta alat bukti,” lanjut Arief.

Berdasarkan penilaian, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.

Amar putusan menyatakan bahwa dalam eksepsi, Mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait secara keseluruhan.

Sementara dalam pokok perkara, Mahkamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin, akan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Warga Sinak, Hadirkan Rasa Aman dan Kehangatan di Tengah Masyarakat

Post Views: 5   Papua — Cosmopolitanpost.com  –