KPU Tomohon Bantah Tuduhan ASN Beri Dukungan Pada Petahana
Jakarta – cosmopolitan post.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (22/01/25).
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait mengajukan Perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Mereka menuding adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta praktik politik uang yang dilakukan paslon Nomor Urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk. Caroll Senduk merupakan petahana Wali Kota Tomohon periode 2021 – 2024.
Kuasa hukum paslon no urut 3 Nico Tumurang mengatakan paslon no urut 3 adalah pemenang pilkada kota Tomohon. Selisih suara 1.600 an dan sudah melebihi ambang batas, imbuhnya.
Sidang pertama pembacaan dari pihak pemohon dan sidang kedua ini adalah tanggapan dan jawaban dari pihak termohon (KPU, BAWASLU) dan pihak terkait, kata Kuasa hukum paslon no urut 3 Nico Tumurang.
Jawaban yang kita sampaikan diantaranya membantah PSU karena tidak memenuhi syarat. Yang paling mendasar di setiap TPS ada semua saksi dari paslon peserta pilkada. Semua saksi dari paslon menandatangani semua hasil berita acara C1 per TPS di semua perhitungan, jelasnya.
Untuk syarat melakukan PSU harus ada kejadian khusus di TPS tersebut. Saksi saksi dari pemohon sudah menandatangani semua artinya pemilihan umum berjalan dengan baik. Tidak ada penggelembungan dan tidak ada pengurangan suara dari TPS sampai TPK tidak berubah sama semua, pungkasnya.