Jakarta – Cosmopolitanpost.com– Selasa (21/01/2025) Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD DKI Jakarta membahas peningkatan fungsi pengawasan produk hukum daerah dan pentingnya empati dalam pendidikan anak. RDP yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, perwakilan yayasan, dan tokoh masyarakat, menghasilkan sejumlah poin penting.
Sebagai nara sumber materi: Suwidodo Divisi Hubungan Antar Lembaga PEWARNA Indonesia DKJ, Sinda Pendiri Yayasan Bintang Anak, Jakarta yang membahas materi Peningkatan Fungsi Pengawasan Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2009.
Pengawasan Produk Hukum Daerah: August Hamonongan, S.H., M.H., anggota dewan dan perwakilan Fraksi PSI, menjelaskan peran Komisi C dalam mengawasi pelaksanaan produk hukum daerah, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, serta keterbukaan dalam menerima laporan dari masyarakat terkait temuan di lapangan. August juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan dan laporan jika menemukan permasalahan terkait pelaksanaan produk hukum.
Empati dalam Pendidikan Anak: RDP juga menyoroti pentingnya pendidikan anak berbasis empati. Para narasumber menekankan pentingnya menjadi pendengar aktif bagi anak, memahami perasaan mereka, dan menciptakan lingkungan positif, terutama sebelum tidur, untuk menghindari paparan gadget dan memberikan interaksi positif dengan orang tua. Pentingnya mendeteksi dini gangguan jiwa pada anak dan lansia juga dibahas, dengan harapan kader PKK dapat dilatih untuk melakukan skrining dasar.
Program Pemerintah: Beberapa program pemerintah juga dibahas, termasuk program makanan tambahan (PMT) untuk balita dan lansia dengan anggaran Rp 10.000 per orang. Meskipun masih dalam proses penambahan anggaran dan belum ada peraturan baru, harapan untuk meningkatkan anggaran PMT menjadi Rp 15.000 di Kelurahan Lebak Bulus disampaikan. Program layanan terintegrasi untuk mencegah gangguan jiwa pada anak dan lansia juga telah berjalan, termasuk layanan konseling di kelurahan. Terkait program makan gizi gratis di SDN 08 Lebak Bulus, Dadang dari Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pelaksanaannya sedang dalam proses. Terakhir, disebutkan adanya Permendagri 13 tahun 2024 yang mengatur operasional dan pendanaan Posyandu.
RDP ini menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan fungsi pengawasan produk hukum daerah melalui kolaborasi dan keterbukaan. Selain itu, RDP juga menekankan pentingnya empati dalam pendidikan anak dan kesiapan program pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya anak dan lansia. RDP ditutup dengan yel-yel “Sosperda, ya sudah!”, menunjukkan semangat kolaborasi dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Reporter: Fridris Jimson S