Soal Kasus Pemukulan Supir Angkot oleh Pj Walikota Jayapura, Polisi Didesak Segera Proses

Soal Kasus Pemukulan Supir Angkot oleh Pj Walikota Jayapura, Polisi Didesak Segera Proses

- in Featured, Nasional
119
0

Soal Kasus Pemukulan Supir Angkot oleh Pj Walikota Jayapura, Polisi Didesak Segera Proses

 

Jayapura, Cosmopolitanpost.com

 

Lakukan Pemukulan kepda Sopir Angkot, Pj Walikota Jayapura Diduga Langgar Pasal ini.

Jika Tak Proses Kasus Pemukulan Supir Angkot oleh Pj Walikota Jayapura, LBH Papua Bakal Laporkan Polsek Jayapura ke Propam Polri.

LBH Papua Desak Pj Gubernur Papua Tindak Pj Walikota Jayapura karena Lakukan Pemukulan ke Sopir Angkot.

Polsek atau Polres Jayapura didesak untuk segera memproses laporan kasus dugaan pemukulan terhadap sopir angkot konvensional trayek B1 Polimak berinisial M yang dilakukan oleh Pj Walikota Jayapura, K. S.

Peristiwa tersebut terjadi saat M berhenti di bahu jalan untuk mengelap mobilnya di Jalan Entrop-Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (20/7/2024).

M melalui kuasa hukumnya, Reinhart Kmur mengatakan, bahwa tindakan Pj Walikota Jayapura diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya sangat sayangkan tindakan yang tidak terpuji itu ya. Ini tindakan tidak etis juga bagi seorang pejabat publik masa seorang Pj Walikota melakukan pemukulan kepada rakyat kecil,” kata Reinhart kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

“Kami meminta Polsek, Polres dan Polda untuk segera memproses laporan ini, karena sudah melakukan pemukulan kepada rakyat kecil,” sambungnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua yang juga selaku kuasa hukum dari Forum Angkutan Konvensional Papua, Emanuel Gobay juga turut menyesalkan tindakan oknum Pj Wali Kota itu.

Gobay mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan visum ke RSUD Dok II Jayapura.

Lalu pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jayapura Selatan di Entrop yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, nomor: STPLP/59/VII/2024/SPKT II / Polsek Japsel/Polresta Jayapura Kota tertanggal Sabtu 20 Juli 2024.

“Staf saya mendampingi klien kami melapor kasusnya ke Polsek Jayapura Selatan. Tadi kami sudah laporkan dan sudah ada bukti pelaporannya,” ujar Gobay.

Dia meminta dengan tegas kepada pihak Polda Papua dan Polresta Jayapura kota bersama Polsek Jayapura Selatan segera memroses hukum kasus pemukulan yang dilakukan Pj Walikota itu.

Gobay juga meminta Pj Gubernur Papua untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi administrasi kepada yang bersangkutan.

“Apa yang dilakukan jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) administrasi negara dan masuk dalam kategori asas umum pelanggaran pemerintahan yang baik dan menunjukkan wajah pemerintahan yang tidak profesional,” terangnya.

LBH Papua khawatir kasus pemukulam terhadap supit angkot tersebut akan dihentikan karena kliennya adalah rakyat kecil yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum.

“Kami pikir kalau dihentikan itu sama saja melanggar hak atas keadilan terhadap rakyat kecil yang semestinya dilindungi oleh pemerintah,” ujarnya.

LBH Papua menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Gobay menegaskan pihaknya akan melaporkan Polsek dan Polresta Jayapura kepada Propam dan Kompolnas jika tidak memproses kasus tersebut.

“Jika kasus ini dihentikan, maka pihaknya akan melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Propam serta Komisi Kepolisian Nasional,” tuturnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

Post Views: 5   Jakarta — Cosmopolitanpost.com  –