Post Views:
60
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Jakarta, 10 Juli 2023 – Kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dibongkar aparat, hingga kini belum usai. Kuasa hukum pemilik ruko “makan jalan” Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya terlibat konsorsium pembangunan Chinatown.
Pada awalnya, Riang Prasetya sebagai ketua RT yang pertama kali mengadukan dan melaporkan soal penyerobotan lahan fasilias umum (fasum) oleh para pemilik ruko.
Menurut Kamaruddin, Riang Prasetya berperan sebagai pelaksana awal pembangunan Chinatown tersebut, yakni tugas pertamanya melebarkan jalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit menjadi 20 meter. “Jadi artinya bapak RT ini telah membahas mengenai Chinatown dan beliau merancangnya di daerah sini,” kata Kamaruddin saat jumpa pers di restoran Koko Hawker Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).
Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Riang Prasetya diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini. Dalam investasi bersama timnya, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sejumlah bukti bahwa Riang Prasetya memiliki misi terselubung di balik kisruh puluhan ruko yang dituding serobot lahan fasum.
Kamaruddin menunjukkan bukti tangkapan layar pesan singkat bahwa Riang Prasetya pernah mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).
Diketahui, YRKB sebelumnya berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Pluit, akan tetapi ditolak Riang Prasetya.
Kamaruddin mengutip isi pesan singkat Riang Prasetya, “Selamat malam Pak Johnson, saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja dan di saya karena konsorsium meminta normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter.”
Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Kamaruddin menambahkan, Riang Prasetya dinaungi sebuah konsorsium yang dikelola salah satu perusahaan. Namun, Kamaruddin belum berani mengungkapkan perusahaan mana yang membekingi Riang Prasetya di balik wacana pembangunan Chinatown ini.
“Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi,” tambah Kamaruddin.
Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.
Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi tapi tak dihiraukan.
Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.
Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu. Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.
Kamaruddin mengungkapkan sambil menunjukkan bukti kwitansi, “Ini contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT, di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang sebesar 394 juta rupiah ditambah 53 juta rupiah, tapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang 394 juta rupiah itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian 53 juta rupiah lainnya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu”.
Saat ini telah masuk laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.