Nasabah BTN Lakukan Protes dan Mengadu ke kantor BTN Pusat Terkait Sertifikat Lahan Seluas 9 Ha di Makasar
Jakarta, Cosmopolitanpost.com
Beberapa kali telah melakukan pengaduan dan pelaporan ke pihak bank BTN cabang wilayah kota Makasar Sulawesi Selatan, pihak korban bernama Andi Fajar sebelumnya sudah mengadu dan meminta penjelasan untuk penyelesaian, hingga kini belum berujung tuntas.
Di penghujung akhir tahun 2022, tepatnya pada 23 Desember 2022 pada hari Jumat pihaknya mengadu ke kantor BTN Pusat yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
Andi Fajar mengatakan,” Hari ini kami lakukan protes terhadap BTN atas dugaan penipuan penjualan piutang atau disebut cessie karena sampai 2 tahun lebih atau tahun ketiga sekarang kita belum menemukan sertifikat hak milik yang dijanjikan oleh BTN. Jadi kita melakukan protes ini karena hampir 3 (tiga) tahun ini hak-hak kita belum dipenuhi oleh BTN “.
Lantaran itulah, Pihaknya merasa sangat kecewa, soalnya ada sejumlah 3 (tiga) berkas sertifikat luasnya itu kurang lebih 9 hektar.
” Kita melakukan protes di BTN Jakarta karena BTN Makassar ini sudah tidak baik responnya” Paparnya.
Usai mediasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 14.00 wib , ungkapnya telah disepakati beberapa poin salah satunya adalah BTN akan mengurus penerbitan sertifikat baru atau penerbitan ulang.
” Ya intinya akan dijanjikan dikasih akan diproses sertifikat ulang penerbitan,” ujarnya di hadapan awak media
Dikalkulasi, sertifikat apabila satu juta per meter, dengan kisaran total 9 ha, totalnya itu berkisar 90 miliar rupiah.
Menurut pihaknya, oknum Kepala cabang lah bertanggung jawab cabang Kepala Wilayah itu harus bertanggung-jawab.
” Semua kan ini kan satu kesatuan termasuk Direktur Utama Bank BTN Pusat BTN Pusat itu harus bertanggung-jawab kan nggak mungkin aset dijual itu sebenarnya poin kedua kami minta ganti rugi ganti rugi apa kejadian ini kelalaian,” Tudingnya menimpali
Sementara, BTN adapun yang paling penting sebenarnya adalah berkaitan dengan hasil kesepakatan tadi itu harus ada itikad baik mewujudkan tentang apa yang telah menjadi hasil kesepakatan dalam pertemuan secara hukum itu sudah clear, papar Suhan selaku kuasa hukum Andi Fajar.
Menurut Suhan, pihak BTN Pusat atau kantor pusat itu bertanggung jawab kepada setiap bawahannya, jadi itu tanggung jawab etika sebenarnya yang kita harapkan serta hal itu paling penting. Tadi sudah melakukan mediasi dan itu adalah parameter untuk kita menyampaikan saat ini,” Tutupnya.