RAGAM CARA UNTUK JADI PUBLIC FIGURE
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, ditengah – tengah kesibukan PH memimpin Rapat Koordinasi Partai PDRIS, tepatnya di Ruang Rapat Hotel HI di Jakarta Pusat, banyak Wartawan / Jurnalis cetak & elektronik hadir, ingin tahu tentang PH mau bikin apa lagi “issu politik” dalam Rakor PDRIS untuk mereka tuliskan.
Hal yang menarik perhatian Pers/Wartawan/jurnalis adalah :
1. PDRIS lahir ditengah Pandemi covid-17, pada tanggal 7 Juli 2020;
2. Dalam kurun waktu 4-5 bulan, PDRIS telah memberi mandat kepada 29 DPW/Provinsi;
3. DPP PDRIS telah melantik 5 Pengurus DPW PDRIS di Indonesia dan banyak DPC Kabupaten/kota;
4. Target PDRIS tahun 2021 telah berbadan hukum atau mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM Ri, dengan cara selesai melantik seluruh Pengurus 34 DPW PDRIS dan Pengurus 514 DPC PDRIS Kabupaten / Kota, hingga Pengurus PDRIS DPRanting dan Pengurus PDRIS DPKelurahan/ Desa;
5. Melindungi Rumah Ibadah dan Mengupayakan Mencabut SKB 2 Menteri no. 9 dan No. 8 tahun 2006 ;
6. Mendorong Pemerintah Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel;
7. Mengapreasiasi terpilihnya Menteri Agama yang Nasionalis Religius, dll.
Bahwa pasca melakukan “Press Release/Jumpa Pers” menjelang makan siang pukul 12.00 WIB, lalu tepatnya pada sekira pukul 14.30 WIB, ada yang menarik, yaitu Sahabat PH, Wartawan TV Swasta Nasional, sedikit memaksa untuk sebuah wawancara dan tidak sabar menunggu hingga selesai rakor pada pukul 17.00 WIB dengan alasan kejar tayang.
Pada akhirnya PH keluar ruang Rakor PDRIS guna menyapa Sahabat dari TV nasional ini, rupanya yang mau ditanyakan berbeda dengan pertayaan 99% Wartawan / Jurnalis yang telah hadir sebelumnya.
Dengan nada meminta maaf, beliau menjelaskan bahwa perlu wawancara sekira 5 menit guna meminta penjelasan hukum atas sebuah video P***o, diduga “G&N” artis Indonesia.
PH berkata, “Kau ini Bang” ada ada saja kerjaanmu mengganggu PH lagi Rakor Partai begini, lalu dijawab “Tolonglah Bang Kasih Pendapat Abang, Ini Mau Kejar Tayang Besok Pagi” katanya sedikit memohon.
Okay, janji tidak lebih dari 5 menit ya ? sahut PH ! dengan alasan masih rapat.
Okay Janji katanya, rupanya pertanyaannya adalah soal telaah hukum pembuatan dan penyebaran “Video P***o Artis diduga G&N” yang lagi Viral ditengah masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan Wartawan / Jurnalis TV Nasional tersebut, berikut PH telah memberikan telaah hukumnya.
Bahwa yang dimaksud “membuat foto atau video P***o” adalah mengambil foto dan/atau rekaman video yang berisi adanya hubungan seksual antara pria dan wanita dan / atau sesama jenis yang disebut sebagai Pornografi.
Pria dan wanita dan / atau sesama jenis tersebut, tidak termasuk dalam kategori anak dibawah umur, sesuai UU RI tentang Perlindungan Anak.
Ruang Lingkup Pornografi terdapat dalam : Pidana Umum dan Pidana Khusus.
Pidana Umum : diatur dalam KUHP.
Pidana Khusus : diatur diluar KUHP.
1. Pidana Umum, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” ;
KUHP tentang Perzinahan ;
Misalnya dalam Bab XIV KUHP mengatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan Perzinahan, dan/atau semisal menurut pasal 28 KUHP.
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1). Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2). Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3). Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4). Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Pelaku Perzinahan dapat dijerat hukum pidana umum karena baginya berlaku pasal 27 BW Jo UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bahwa menurut Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”.
Bahwa menurut UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
2.Pidana Khusus, menurut Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi “UU Pornografi”;
Bahwa menurut ketebtuan Pasal 1 angka 1 UU RI tentang Pornografi, memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu tentang gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasak 4, dilarang membuat dan menyebarkan pornografi, dan pelakunya diancam dengan pasal 29 UU RI tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 milyar ; dan
3. Pidana Khusus, menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016”.
Misalnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bahwa secara normatif, foto atau rekaman video tentang hubungan seksual adalah masuk pada kategori Pornografi bilamana foto atau gambar atau rekaman tersebut melanggar norma hukum dan / atau norma kesusilaan.
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri / dokumentasi pribadi.
Bilamana pria dan wanita dan/atau sejenis saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI tentang Pornografi.
Bilamana pria dan wanita dan/atau pasangan sejenis melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita / pasangannya atau pria / pasangannya, atau tanpa persetujuan masing masing, maka pembuatan gambar atau video tersebut adalah melanggar ketentuan hukum Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Kata kuncinya ada atau tidak Persetujuan ” Asas Konsensualisme”.
Bilamana pembuatan foto atau video pirnografi disetujui oleh para pihak, maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan hukum pidana, sekalipun pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya, artinya ada tanggung jawab hukum para pihak atas rahasia & keamana video / gambar porno tersebut untuk tidak tersebar ke publik.
Bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya Polisi / Penyidik, Jaksa Penuntut Umum ” JPU”, Majelis Hakim / Panitera dan Advokat untuk kepentingan Kliennya.
Bahwa selain itu, yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.
Bahwa lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lain yang diatur oleh hukum.
Bahwa adapun kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Bahwa tentang adanya larangan “memiliki atau menyimpan” tersebut tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pelaku / pemeran aksi.
Dilarang Mendanai dan / atau Memfasilitasi Pornografi.
Bahwa sesuai ketentuan hukum Pasal 7 UU RI tentang Pornografi : ” bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi”.
UU RI tentang ITE melarang keras Penyebaran Pornografi, sesuai ketentuan hukum Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bilamana ketentuan hukum pasal 27 ayat (1) dilanggar, maka pelaku dijerat oleh ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang ITE yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU RI tentang Pornografi bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang, dengan ancaman Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Penyidik Kepolisian harus mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melimpahkan kepada Kejaksaan RI untuk segera sidangkan di pengadilan, agar terungkap apa motif dibalik semua peristiwa ini.
Apakah untuk tujuan Popularitas si Artis selaku pemeran uatama agar tetap eksis diranah publik, apakah ada unsur kesengajaan dari pihak lain, misalnya dari pasangan yang diduga sakit hati atas perzinahan ini yang diduga pada tahun 2017 masih terikat oleh pasal 27 BW / UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, atau apakah ada perjanjian Open Marriage diantara pasangan ini, atau apakah ada motif lainnya…? ini yang harus terungkap “Mens rea atau Evil Mind-nya”
Terhadap para pelaku, bisa langsung ditahan oleh Penyidik, Kejaksaan dan Pengadilan, guna memberi efek jera dan mencegah preseden buruk kepada masyarakat, agar tidak mencontoh dan meresahkan masyarakat, khususnya Rohaniawan & Orangtua dan/atau Guru peserta didik.
Sebaiknya, untuk menjadi sosok publik figur, khususnya Artis, tidak perlu harus mengumbar ranah pribadi, melainkan silahkan berprestasi dihadapan publik sesuai professi & talentanya.
Kepada Rekan yth., Wartawan & Jurnalis, agar sering – sering menyorot hal – hal tentang yang berprestasi, tidak melulu soal aib dan keburukan sesorang yang sensasional, misalnya dugaan Korupsi 2 Menteri Kabinet Indonesia Maju ala Jokowi dan kasus dugaan Asusila Artis Indonesia ini.
Tujuannya, agar setiap orang “WNI” berlomba lomba berprestasi yang baik, benar, mendidik dan postif serta berguna untuk bangsa & NKRI tercinta ini.
Demikian, Shalom-horas.
Adv. Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Bendum MUKI & Ketua Umum PDRIS
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Tunjukkan Sikap Polisi Baik dengan Membantu Proses Pemakaman Warga
Post Views: 5 Jakarta- Cosmopolitanpost.com