Pernyataan Sikap
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Perihal Tindakan Intoleransi yang Disertai Teror dan Kekerasan di Cidahu, Sukabumi, JawaBarat:
”TINDAKAN INTOLERANSI DISERTAI TEROR DAN KEKERASAN ADALAH PELANGGARAN TERHADAP HAM DAN KONSTITUSI”
Jakarta – Cosmopolitanpost.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dalam peristiwa tersebut, ratusan warga memasuki secara paksa sebuah property yang digunakan untuk kegiatan retreat dan pembinaan rohani umat Kristen. Mereka melakukan intimidasi, kekerasan verbal, termasuk menurunkan kayu salib dan menggunakannya untuk merusak kaca-kaca jendela dan properti lainnya, serta menyebabkan ketakutan dan kepanikan puluhan warga jemaat yang dievakuasi oleh aparat keamanan menggunakan tiga kendaraan yang juga menjadi sasaran amuk massa.
Merespons peristiwa intoleransi tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan sikap sebagai berikut:
PGI menyesalkan terjadinya peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan tersebut, dan sangat mengecam tindakan kekerasan dan perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak beradab, yang melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena melanggar prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E dan 29), serta melanggar KUHP Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Sekalipun rumah tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi aksi main hakim sendiri, kekerasan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
PGI menyesalkan sikap aparat keamanan termasuk penegak hukum dan pimpinan masyarakat setempat yang tidak mampu mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi yang disertai teror, kekerasan, dan perusakan yang terjadi. Berdasarkan kronologi resmi, sejak April 2025 telah terjadi ketegangan antara warga dan pengelola rumah, dan pada hari terjadinya peristiwa, Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua MUI dan Ketua RT telah mengetahui adanya kegiatan ibadah di lokasi. Namun, tidak ada langkah tegas untuk melindungi warga yang beribadah, sehingga terjadilah tindakan intoleransi disertai teror dan kekerasn tersebut. Pembiaran ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga.
PGI mendesak pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas agar peristiwa semacam ini tidak berulang. Jika terjadi persoalan atau ketegangan di masyarakat, pemerintah daerah seharusnya segera mengupayakan penyelesaian secara damai melalui dialog dan musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter bangsa Indonesia. Peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi menunjukkan kegagalan antisipasi oleh pihak pemerintah daerah terhadap potensi eskalasi konflik.
PGI prihatin, karena tindakan teror dan kekerasan tersebut juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama anak-anak. PGI meminta pemerintah, dan mengajak para aktivis dan pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing, khususnya bagi para korban termasuk anak-anak yang sudah dievakuasi. Perlindungan dan pemulihan psikologis merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemulihan pasca-insiden.
PGI mengajak gereja-gereja di seluruh Indonesia untuk mendoakan agar peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan serta persekusi atas nama agama seperti ini tidak terulang, termasuk mendoakan saudara-saudara kita yang menjadi korban tindakan intoleran.
PGI meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah mengenai Kerukunan Umat Beragama. PGI berharap peraturan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya dengan aman dan damai. Sebab, hak untuk beragama, berkeyakinan, dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
PGI percaya bahwa Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud bila seluruh komponen bangsa berkomitmen menjunjung tinggi konstitusi, menjauhkan diri dari kekerasan dan sikap intoleran, serta membangun kehidupan bersama dalam semangat cinta kasih dan perdamaian.
Jakarta, Senin, 30 Juni 2025
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia