Rilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) & LBH Papua tentang Rencana BNPT Mengusulkan KKB dan OPM sebagai Organisasi Teroris
Jakarta, Gramediapost.com
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana mengusulkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris. Menyikapi hal tersebut YLBHI menyatakan hal-hal berikut:
1. Saat ini banyak sekali pengaduan kepada LBH Papua-YLBHI dan organisasi-organisasi HAM lain megngenai pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat sipil di Papua, mulai dari pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, tuduhan sewenang-wenang melakukan makar karena menjalankan hak kebebasan sipil dll. Kondisi ini semakin parah setelah Pemerintah meningkatkan pengiriman pasukan militer ke Papua. Catatan YLBHI dan LBH Papua menemukan bahwa pelanggaran-pelangaran HAM tersebut nyaris tidak ada keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebagian pelanggaran HAM tersebut terjadi karena tuduhan KKB bahkan terlibat OPM. Sehingga jika usul BNPT ini diterima berpotensi memperluas korban. Apalagi sebagian besar tersangka terorisme dibunuh di luar proses hukum dengan berbagai alasan, misal Laporan Komnas HAM 2016 menunjukkan adanya laporan 118 terduga teroris ditembak mati tanpa proses
2. Penerjunan pasukan TNI yang sangat banyak dan terus menerus tersebut adalah semacam operasi militer atau operasi militer diam-diam sehingga bisa dikatakan sebagai operasi militer ilegal. Menurut Pasal 7 (3) UU 34/2004 Operasi militer dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Artinya bukan hanya melalui Keputusan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan atau dengan kata lain perlu mendapat persetujuan DPR.
3. Dewan Keamanan PBB dalam Resolusi 1566 (2004) mengartikan terorisme sebagai “tindakan kriminal, termasuk terhadap sipil, dilakukan dengan niat untuk menyebabkan kematian atau luka tubuh serius, atau penyanderaan, dengan tujuan untuk memprovokasi kondisi teror di publlik atau dalam kelompok atau orang-orang tertentu, mengintimidasi masyarakat atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu”. Pada tahun yang sama Pertemuan Tingkat Tinggi oleh Sekretaris Jendral tentang Ancaman, Tantangan dan Perubahan mendefinisikan terorisme sebagai “diniatkan untu menyebabkan kematian atau cedera fisik yang serius terhadap sipil atau non kombatan, dengan tujuan tindakan tersebut, melalui karakter atau konteksnya, untuk mengintimidasi sebuah masyarakat, atau untuk memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu”. Oleh karena itu memutuskan suatu lembaga (bukan tindakan) adalah organisasi teror selain sangat berbeda juga perlu langkah-langkah hukum yang lebih serius.
4.Usulan ini adalah upaya untuk menutup akuntabilitas dan perhatian publik dan internasional atas berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Akses informasi terkait pelanggaran HAM yang selama ini tertutup akan semakin terkunci. Hal itu juga diamini bahkan disambut oleh Politisi Senayan dengan menyatakan “bisa mengunci dukungan internasional”.
5. YLBHI memandang ini langkah yang keliru dan akan membuat pelanggaran HAM di Papua semakin tinggi, misalnya dampak dari stigma teroris bisa membuat pelanggaran hukum biasa diterapkan dengan pasal-pasal terorisme diantaranya bisa ditangkap selama 7 hari dan tanpa status.
5. Langkah ini persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Rezim Militer di Myanmar, menutupi Dugaan Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan dengan menuduh Demonstran dan Masyarakat yang meninggal dengan tuduhan teroris. Seperti diketahui, Juru Bicara Junta Brigjen Zaw Min Tun menyebutkan jumlah korban tewas 164 orang. Dalam statemennya dia menyarakan “Saya sedih karena pelaku kekerasan teroris yang meninggal ini adalah warga negara kita,”
Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI mendesak pemerintah menggunakan pendekatan kemanusiaan sebagaimana dicontohkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid dalam menyelesaikan permasalahan di Papua, dan menghentikan pendekatan militeristik dan keamanan yang berlebihan.
Salam Hormat,
Pengurus YLBHI dan LBH Papua
Belasan remaja yang tertangkap Polisi dilakukan pembinaan rohani dan mental
Post Views: 4 Jakarta – Cosmopolitanpost.com –